Powered By Blogger

Sabtu, 07 Januari 2012

HARD CLUSTER TELKOMSEL BERGEJOLAK DI AWAL TAHUN 2012


Oh ya, mungkin ada yang punya kenalan lawyer atau bahkan rekan-rekan disini ada yg menguasai perundangan UU no.5 th 1999 tentang "Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat"? Kira-kira apakah kita sebagai pengusaha server bisa mengajukan tuntutan kepada Provider/Dealer atas dasar ketentuan :

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha.

2. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

3. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu
pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat
menentukan harga barang dan atau jasa.

4. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan
untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

5. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

7. Skip..

8. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol.

9. Skip..

10. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau
daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa
yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana
dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pembagian Wilayah
Pasal 9

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap
barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.

untuk lainnya silahkan donlod dan baca-baca sendiri ya.

Kalau memang bisa mengajukan gugatan atas dasar UU diatas, langkah baiknya seluruh pengusaha server patungan untuk memasukan gugatan melalui :
KPD DIWLIYAH MASING-MASING
Maaf kalo ternyata salah. Saya cuma orang desa kurang pengetahuan... Mohon masukannya

--- End quote ---

ayo matangkan rencana, kita gugat rame2 yg menggunakan sistem cluster ato sistem monopoli...

kenapa harus musuhin server pulsa,toh mereka besar juga karena server pulsa!!!lihat saja sekarang yg jual pulsa bukan hanya counter hp.anak sekolah dan pegawai kantoran juga jual pulsa yg berasal dr multi operator.skr ini pelanggan TSEL kesulitan mendapatkan pulsa,dan adapun harga nya mahalllllll

Kebijakan yang akan dikeluarkan TSEL ini kemungkinan akan berjalan lama (bisa setahun bahkan bisa lebih), apa yang akan membuat sulit bisnis server akan "mereka" lakukan dan akan memakan korban (bisa bangkrut atau transaksinya menurun) walaupun hasil akhir saya yakin server bisa menang.

Bisnis servernya akan tetap ada namun akan ada pemain yang transaksinya menurun bahkan bangkrut karena kesulitan menghadapi kendala yang muncul akibat kebijakan dan "penyerangan" yang dikeluarkan oleh Operator.

Saat ini indikasi yang paling ketara mereka ingin menaikan penjualan ke Retail TAPI belum berani melepas Server, banyak cara yang sudah dilakukan dan "akan dilakukan" salah satunya menambah kanvaser untuk meningkatkan penjualan ke RO sisa barang yang tidak terserap RO dilepas ke Server. Sehingga
Yayuk Yayuk: komposisnya penjualan ke RO terus meningkat dan penjualan ke Server terus menurun namun penjualan total tidak menurun. Cara yang sangat licik!

Inti pointnya adalah akan muncul terus upaya agar bisnis server pulsa ini tidak berkembang!

Apa yang Anda rasakan jika bisnis Anda ditekan oleh perusahaan besar agar tidak bisa berkembang? Inikah Indonesia?
Spoiler for LANDASAN HUKUM :

1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara republic Indonesia No. 3821 )

3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.

4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa

5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Spoiler for FAKTA DILAPANGAN :

Ditinjau dari segi hukum konsumsi, kita sudah didiskriminasi oleh pihak XL, dan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen pun juga pihak XL telah melanggar hukum perdagangan bebas.

Sekarang kalo dilihat dari dampak nya, dengan server tidak menjual stok XL maka pendapatan konsumen (retail) juga akan berkurang, sedangkan kebutuhan mereka sehari2 tetap, kalo sudah antara pemasukan dan pemenuhan kebutuhan mereka tidak seimbang, apa yang akan terjadi??

Seharusnya kita sebagai konsumen, harus bertindak cepat dalam hal ini, contoh paling konkrit dan harus segera direalisasi adalah mengadukannya ke Badan Perlindungan Konsumen. karena ini udah murni DISKRIMINASI kebijakan pun juga pelanggaran Undang2 pasar bebas yg baru aja ditetapkan oleh negara.

Sekarang Landasan hukum ada, payung hukum ada, UUD 1945 juga mengatur.
ngapain kita takut dan berpikir 2 kali ??
sebaik nya kita harus bergerak cepat ..

yang membuat kita lemah itu krn kita tak mau bersatu... DAN KEKUATAN KITA ITU AKAN NAMPAK SETELAH KITA MAU BESATU...!!!

rawe2 rantas... TSEL harus ditumpas...
SAY NO TO TSEL
HIDUP SERVER





Asosiasi Pengusaha Server Pulsa Indonesia  (Aspindo) meminta penundaan kebijakan hard cluster dari Telkomsel, karena terancam kelangsungan hidupnya.
Pasalnya dengan hard cluster ini, end user yang melakukan pengisian pulsa Telkomsel (Simpati dan As) harus diisi dari chip Mkios, di mana nomor telepon end user berada, atau pengisian pulsa elektrik hanya bisa dilaksanakan dalam cluster yang sama. Selain itu, untuk pengisian pulsa Telkomsel, tidak bisa melekat lagi dalam Chip All Operator.
Koordinator Aspindo Wilayah eks-Karesidenan Surakarta, Rudiansyah mengatakan, setidaknya saat ini sekitar 100-an pengusaha server pulsa menjadi kepanjangan distributor penjualan produk pulsa Telkomsel.
Sehingga usaha ini dapat menaungi beragam orang dan menjadi tambahan usaha bagi masyarakat, bahkan kelas bawah yang menjual pulsa melalui counter-counter-nya.
“Nah, dulu kami bisa membeli pulsa itu di sembarang Authorized dealer yang kami pilih, di luar cluster kami berada, namun masih dalam batasan regional Jawa Tengah. Tetapi sejak diberlakukan hard cluster, maka kami hanya bisa membeli pulsa melalui authorized dealer yang ada di wilayah kami berada,” tandasnya kepada wartawan
Selain itu, sambung dia, sekarang jatah dari authorized dealer juga berubah, 30 persen untuk dijual ke server dan 70 persen untuk retail. “Pada akhirnya stok pulsa tidak merata, ada barang ya bisa jualan. Kalau tidak ada ya libur. Imbasnya omzet kami  turun hingga 30 persen,” katanya.
Menurut pengetahuan kami jika regionalisasi bisa kita “akali” dengan menggunakan HLR tetapi jika clusterisasi bukan soal di HLR-nya tapi nomor yang akan diisi harus di-isikan oleh chip mkios yg berada pd BTS yang sama dengan nomor yang di-isikan walaupun nomor yg diisi itu bukan HLR setempat jika pakai bahasa kerennya “Geolocking by BTS

Walaupun kemungkinan sistem ini akan memberatkan server Telkomsel, karena langkah pengisian pulsa harus mendeteksi dahulu lokasi nomor yang akan di-isikan pulsanya. Aturan yang mungkin ada ialah para pemegang SD M-Kios dipastikan hanya memberikan stok kepada RS M-Kios (yang artinya server pulsa jangan dikasih jatah) sehingga kemungkinan akan mempersempit gerak server atau mungkin lebih sadis membuat server pulsa punah.

Mudah-mudahan yang terakhir tidak terjadi karena banyak yang bergantung dari usaha jual pulsa menggunakan server all operator. Kebijakan ini juga mungkin membawa dampak pada menurunnya omset Telkomsel, kita lihat seberapa lama para AD akan bertahan menjalani kebijakan ini. Kita lihat seberapa “giat” para canvasser AD untuk menjangkau counter pulsa “kelas gurem” atau mungkin para penjual pulsa tanpa kios seperti yang sudah dijalankan oleh kami.
Lihat kedepannya lagi saja, Numpuk paling stock tc..,,! dan demikian Sekilas Seputar Investigasinya..:D. Salam utk ASPINDO, Sehat Jasmani-Rohani Berharap utk kita semua walau BADAI menghalang .. :))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar